Dana Hibah untuk Usaha yang Sudah Berjalan
Dana hibah ini diperuntukkan bagi usaha yang telah berjalan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Pada tahap ini, pemerintah menilai bahwa usaha tersebut telah berkembang dengan stabil sehingga bantuan difokuskan khusus pada fase pengembangan usaha serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam usaha tersebut, seperti bantuan modal usaha untuk ekspansi pasar, bantuan peralatan produktif untuk peningkatan kapasitas produksi, atau bantuan dalam hal inovasi produk.
Baca Juga: Tips Mendapatkan Dana Hibah Dari BUMN
Organisasi Kemasyarakatan
Berdasarkan pasal 5 huruf E, dana hibah pada organisasi kemasyarakatan diberikan pada organisasi masyarakat yang dibentuk dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturannya, tidak sembarangan masyarakat dan organisasi masyarakat berhak menerima dana hibah. Ada beberapa persyaratan agar masyarakat dan organisasi masyarakat bisa menerima dana hibah.
Beberapa syarat penerima dana hibah adalah memiliki bentuk kepengurusan yang jelas, terdaftar di dalam pemerintahan daerah setempat minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah setempat, dan mempunyai sekretariat yang tetap.
Selain itu, penerima dana hibah juga harus melakukan pelaporan dan juga mempertanggungjawabkan dana hibah yang sudah mereka terima.
Untuk penerima dana hibah berbentuk uang, penerima dana hibah ini harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda setempat melalui PPKD dengan tembusan SKPD yang berhubungan.
Sedangkan untuk penerima dana hibah dalam bentuk barang atau jasa, penerima dana hibah harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda melalui kepala SKPD terkait.
Dalam prosesnya, penerima hibah juga dapat memperoleh dana hibah melalui pengajuan yang telah ia buat. Pengajuan dana hibah ini diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Alurnya adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah secara tertulis kepada Kepada Daerah, yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana selanjutnya permohonan tertulis tersebut dibubuhi cap dan tanda tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak yang setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Dokumen yang harus ada di dalam permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:
Pihak pemohon juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang terdiri dari:
Tidak semua pihak bisa memberikan dana hibahnya secara bebas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa memberikan dana hibah. Kriteria tersebut tertulis di dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Kriteria pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:
Pengajuan untuk Dana Hibah
Pengajuan dana hibah adalah untuk masyarakat maupun organisasi masyarakat yang mengajukan untuk menjadi penerima dana hibah. Di mana, alurnya sendiri pihak penerima mengajukan permohonan hibah tertulis ke kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota. Selanjutnya permohonan tertulis nantinya dibubuhi cap serta tanda tangan dari ketua, sekretaris, maupun pihak setingkat.
Selain itu, ada sejumlah dokumen yang dipersiapkan untuk permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:
Setelah itu, pihak pemohon juga diharuskan melengkapi persyaratan administrasi berupa:
Akta notaris dari pendirian lembaga maupun dokumen penunjang lainnya yang memiliki status sama.
Pemerintah Daerah Lainnya
Berdasarkan pasal 5 huruf B, dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya diberikan pada pemerintah daerah otonom baru hasil dari pemekaran daerah yang mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 5 huruf C, dana hibah pada perusahaan daerah diberikan pada BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya perusahan dana hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 5 huruf D, dana hibah pada masyarakat diberikan pada kelompok orang yang mempunyai kegiatan tertentu dalam sisi pendidikan, perekonomian, keagamaan, kesehatan, adat istiadat, keagamaan, dan sisi keolahragaan non-profesional.
Dana Hibah Berupa Bantuan atau Subsidi Peralatan dan Mesin Produksi
Dana Hibah ini merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk membeli, mengganti, atau meningkatkan peralatan dan mesin yang digunakan dalam proses produksi. Hal tersebut bertujuan agar dapat meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensinya, sehingga bisa bersaing lebih baik di pasar lokal maupun global.
Lengkapi Legalitas Usaha
Tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah selanjutnya berkaitan erat dengan izin usaha kita. Legalitas usaha merupakan persyaratan utama dalam pengajuan dana hibah. Legalitas ini merupakan bentuk kepatuhan kita dalam menjalankan usaha, selain itu, pemerintah juga kerap menjadikan legalitas usaha yang dimiliki oleh UMKM sebagai acuan kelayakan pemberian dana hibah dan besaran dana hibah yang akan diberikan.
Pastikan bisnismu memiliki legalitas yang lengkap, minimal Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikat BPOM, dan sertifikat Halal jika diperlukan.
Dana Hibah dari Pemerintah Berdasarkan dari Alasannya
Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung pelaku usaha, pemerintah Indonesia menyediakan berbagai jenis dana hibah yang dirancang untuk berbagai alasan. Memahami perbedaan dan jenis dana hibah ini adalah langkah awal yang penting untuk menentukan program mana yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis kita. Dana hibah dari pemerintah tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:
Bijak dalam Menggunakan Dana Hibah
Tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah yang terakhir ini bisa kita terapkan seiring tumbuhnya pengalaman bisnis. Jikalau kita telah berhasil mendapatkan dana hibah dari pemerintah alangkah bijaknya jika dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk pengembangan usaha, bukan untuk keperluan pribadi.
Hal pertama yang diperlukan adalah memfokuskan penggunaan dana hibah hanya untuk kebutuhan dan pengembangan usaha, bukan untuk kebutuhan pribadi. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas kita sebagai pelaku usaha yang telah dipercaya diberikan modal usaha secara hibah.
Melalui hal tadi, kita bisa membuktikan kalau dana tersebut telah digunakan sebagaimana semestinya. Jika bisnis kita berkembang dengan baik dan berhasil scale up, kemungkinan untuk mendapatkan dana hibah lagi di masa depan akan lebih besar, karena pemerintah akan lebih percaya terhadap bisnismu.
Dengan mengikuti tips-tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah di atas, peluang kita mendapatkannya bisa lebih besar. Persiapkan bisnis dengan matang dan jangan ragu untuk mencari informasi sebanyak mungkin agar bisa memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.
Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Dana Hibah Berupa Modal Usaha
Dana hibah ini adalah bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah yang diperuntukkan dengan tujuan dalam mendukung berbagai keperluan dalam memulai atau mengembangkan usaha, seperti membeli bahan baku, peralatan, menyewa tempat usaha, atau menutupi biaya operasional lainnya.
Pihak Pemberi Dana Hibah
Sebagaimana pihak penerima dana hibah adalah mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka pihak pemberi dana hibah adalah pihak yang memenuhi kriteria atau syarat mengacu pada Permendagri pasal 4 ayat 4. Adapun pihak pemberi dana hibah adalah sebagai berikut: